iklan banner

Modul Fiqih Muamalah


Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa inggris, Syari’at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurispudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam, sering, dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara’ untuk fikih Islam dipergunakan istilsh hukum fikih atau kadang-kadang Hukum Islam. 

Dalam praktek seringkali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Ini dapat dipahami karena hubungan ke duanya memang sangat erat, dapat dibedakan, tetapi tidak mungkin dicerai pisahkan. Syari’at adalah landasan fikih adalah pemahaman tentang syari’at.


Oleh :
Penanggungjawab       Mutia Faridah
Tim Penyusun              : Arin Dwijaya              Mutia Farida
  Indri Oktavia             Naila Amalah
  Faris Azka                  Tia Meida
Editor                           : Kumita Ary F

Study Community of Islamic Economics (SCIEmics), Department Science AcademicUNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA




Download modulnya Di sini
Previous
Next Post »
Thanks for your comment